Kejari HST Resmi Tahan ARH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelayanan Supply/Penjualan Air Mobil Tangki PDAM

Kejari HST Resmi Tahan ARH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelayanan Supply/Penjualan Air Mobil Tangki PDAM
Kejari HST Resmi Tahan ARH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelayanan Supply/Penjualan Air Mobil Tangki PDAM

BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melaksanakan penahanan terhadap Tersangka ARH terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply/ Penjualan Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jum’at (03/02/2023).

Seperti disampaikan oleh Saripudin, S.H, Kasi Intel Kejasaan Negeri Hulu Sungai Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) T-7 Nomor: PRINT - 01/O.3.15/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023, tersangka ARH kami tahan selama 20 hari ke depan, penahanan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Tersangka ARH akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023.”terangnya

Lebih lanjut Saripudin menuturkan, Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Tidak Sepenuhnya Menyetorkan Hasil Pelayanan/Penjualan Supply Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kas PDAM Hulu Sungai maka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 94.225.000, - (Sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah),  

ARH melanggar KESATU Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ATAU KEDUA Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ”bebernya.(penkumkejarihst).

hst
Maskuri

Maskuri

Artikel Sebelumnya

Pengamanan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad...

Artikel Berikutnya

 Penuh Haru, Kapolres HST Pimpin Acara Wisudawan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapsiagaan Operasi, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H
Final Lomba Debat Hukum Mabes Polri
Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti

Tags